KUBUS.ID – Polsek Kediri Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Dandangan, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Pelaku diketahui bernama Mochammad Rifky Afrizal Baihaqi, warga Dusun Gareman, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mendorong sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG-6494-GL keluar dari lokasi. Dalam aksinya, pelaku bahkan sempat memesan ojek daring untuk membantu mendorong motor tersebut ke tukang kunci. Setelah berhasil membuat kunci palsu, motor itu kemudian dibawa pulang ke rumahnya.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara spontan. Saat itu, pelaku yang sedang menumpang di rumah kos temannya, diminta untuk segera pulang. Ketika hendak pergi, ia melihat sepeda motor terparkir dalam kondisi tidak terkunci stang di samping kamar kos, lalu langsung membawanya pergi.
“Pelaku saat itu hanya berniat pulang. Namun ketika melihat motor tidak terkunci, ia tergoda dan langsung mendorong keluar,” jelas Kompol Ridwan, Rabu (20/8/2025).
Berkat rekaman CCTV di rumah kos, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil melacak dan menangkap pelaku di rumahnya di Nganjuk. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario AG-6494-GL, STNK, BPKB, helm, dan jaket.
Kompol Ridwan mengimbau pemilik rumah kos, pertokoan, dan rumah pribadi untuk melengkapi lingkungan dengan kamera CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (atc/rif)