
SURABAYA, (KUBUS.ID) – Pihak kepolisian terus mendalami dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen atas aset bangunan di Jalan Darmo 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang sebelumnya ditempati sebagai markas organisasi masyarakat (ormas) Madas. Terbaru, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka.
“Sementara sudah tujuh saksi kami periksa. Belum ada tersangka. Masih kita dalami terus,” ujar Edy.
Informasi yang dihimpun, kepolisian saat ini juga tengah melakukan pendataan lebih lanjut terhadap aset yang selama bertahun-tahun dijadikan markas Madas tersebut. Pendataan dilakukan untuk memastikan status kepemilikan bangunan di Jalan Darmo 153, termasuk kemungkinan merupakan aset milik Polri.
Edy menjelaskan, bangunan tersebut memiliki dokumen eigendom atas nama warga negara Belanda dan pada tahun 1959 telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada Kepala Kepolisian Karesidenan Surabaya saat itu, Kompol Sugiarto.
“Kami masih telusuri untuk membuat peristiwa terang. Untuk sekarang status bangunan masih dalam status quo. Nantinya apabila ada kepastian hukum dari penetapan pengadilan tentu kita akan cabut status quonya,” jelas Edy.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menyegel kantor ormas Madas yang berada di Jalan Darmo 139 Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyegelan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah.
AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, penyegelan dilakukan lantaran terdapat tiga laporan kepolisian dari pihak yang berbeda terkait rumah tersebut. Langkah itu diambil agar tidak ada pihak yang menguasai bangunan sebelum ada kepastian hukum.
“Ada berbagai macam laporan. Ada dugaan surat palsu, penyerobotan dan berbagai macam. Sehingga kita sita dulu sampai peristiwa (hukum) terang,” katanya.
Dalam penyelidikan sementara, diketahui rumah yang digunakan ormas Madas sebagai markas awalnya merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959. Rumah tersebut merupakan pemberian dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Kompol Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Kapolwil.
“Lalu bagaimana tiba-tiba bisa berpindah tangan dan ditempati orang lain hingga ada lebih dari satu pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, itu yang masih kita dalami dan cari,” jelas Edy.
Edy memastikan, pihaknya akan melakukan pengawasan penuh terhadap objek rumah yang digunakan sebagai kantor Madas dengan menempatkan personel kepolisian berjaga selama 24 jam. Status quo terhadap bangunan tersebut baru akan dicabut setelah peristiwa hukumnya dinyatakan jelas. (far)































