Beranda Kediri Raya Diduga jadi Penadah Motor Curian, Polisi Gerebek Gudang Mutilasi Motor di Nganjuk  

Diduga jadi Penadah Motor Curian, Polisi Gerebek Gudang Mutilasi Motor di Nganjuk  

88
Bengkel motor di Baron, Nganjuk digerebek tim gabungan kepolisian. (Foto. DetikJatim)

NGANJUK, (KUBUS.ID) – Bengkel motor di Baron, Nganjuk digerebek tim gabungan kepolisian. Bengkel tersebut diduga menjadi lokasi mutilasi ratusan sepeda motor hasil kejahatan yang beroperasi selama dua tahun terakhir.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, Polsek Baron, dan Polres Nganjuk. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor di Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, AKP Kusmianto, mengungkapkan bahwa skala kasus tersebut tergolong besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal itu telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun.

“Ratusan motor itu dimutilasi dalam kurun waktu dua tahun. Itu berdasarkan pengakuan tersangka. Onderdil motor hasil mutilasi kemudian dijual satuan oleh tersangka AK secara online,” ujar Kusmianto kepada detikJatim dikutip pada Sabtu, (14/2/2026).

Kasus itu bermula dari laporan warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka SY (37), yang diduga menggelapkan kendaraan tersebut.

Motor hasil kejahatan itu kemudian digadaikan kepada AK (23), pemilik bengkel di wilayah Baron, Nganjuk. Di lokasi tersebut, sepeda motor diduga dibongkar atau dimutilasi menjadi onderdil terpisah untuk menghilangkan identitas kendaraan.

Selain AK, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SN (31) yang berperan membantu proses pembongkaran motor.

“Ketiga tersangka sudah kami tahan,” tegas Kusmianto.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas serta menelusuri aliran distribusi penjualan onderdil hasil kejahatan tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor guna proses pencocokan barang bukti. (DETIK/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini