Beranda Jawa Timur Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya

Divonis 5 Tahun Penjara, Ronald Tannur Dieksekusi di Surabaya

1781

KUBUS.ID – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10/2024) siang. Penangkapan berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.

“Dieksekusi di Surabaya siang tadi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi oleh KOMPAS, Minggu sore.

Ia menambahkan bahwa detail penangkapan akan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.

“Nanti akan dirilis resmi oleh ibu Kajati Jatim,” imbuhnya.

Diketahui Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, Selasa (22/10/2024). Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, ketiga hakim tersebut memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Selain itu, kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.(slv)

SOURCE: KOMPAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini