Beranda Kediri Raya Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Keluarga di Ngancar Kediri Siap Donor Organ...

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuhan Keluarga di Ngancar Kediri Siap Donor Organ Tubuh

1141

KUBUS.ID – Pelaku Pembunuhan satu keluarga di Pandantoyo, Ngancar, Kediri, bernama Yusak Cahyo Utomo, warga Bangsongan, Kayen Kidul, Kediri divonis hukuman mati. Sidang dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Kediri, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dwiyantoro, serta dua Hakim lainnya Sri Haryanto dan Divo Ariyanto.

Ketua Majelis Hakim, Dwiantoro menyatakan, terdakwa sengaja membunuh kakak kandung, suami, dan anaknya tanpa rasa kemanusiaan. Tidak ada satu pun hal yang meringankan hukumannya.

“Dalam perbuatan yang dilakukannya terjadap kakak dan keluarganya secara sengaja. Sehingga, tidak ada yang dapat meringankannya,” kata Dwiantoro.

Sementara itu setelah sidang, Yusak Cahyo Utomo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, terutama kepada keponakan. Ia juga mengutarakan keinginannya untuk menyumbangkan organ tubuh, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

“Saya mohon maaf pada keluarga yang sudah khilaf. Sebagai pertanggungjawaban rasa bersalah, saya akan menyumbangkan organ tubuh saya pada orang lain yang masih berfungsi,” Jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Mohammad Rofi’an mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian Majelis Hakim. Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, yang dijadikan dasar oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim. Kami akan mengajukan banding,” terangnya.

Diketahui, Yusak Cahyo Utomo tega membunuh kakak kandungnya, Christina, bersama suaminya, Agus Komarudin, dan anak pertama mereka, Christian Agusta. Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024, dengan menggunakan palu. Sementara itu, anak kedua korban, Samuel Putra Yordaniel, selamat. Terdakwa Yusak mengaku sakit hati kepada kakaknya, Christina, karena permintaan pinjaman uang ditolak. (atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini