Beranda Jawa Timur DPRD Kabupaten Malang Soroti Izin Wisata Santerra de Laponte yang Belum Lengkap

DPRD Kabupaten Malang Soroti Izin Wisata Santerra de Laponte yang Belum Lengkap

116
foto: Ig : sane_susanto

KUBUS.ID -Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Malang, terkait polemik operasional Santerra De Laponte, tidak dihadiri pihak manajemen. Mereka mengirimkan surat formal menyatakan tidak bisa hadir.

Kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok, Dalam rapat tersebut, DPRD bersama instansi terkait menemukan sejumlah pelanggaran perizinan Santerra De Laponte. Diketahui, wisata tersebut, hanya memiliki dua jenis perizinan, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seluas 416 m2 yang terbit pada 2019 dan belum diperpanjang. Serta Izin Pengelolaan Lahan yang baru dikeluarkan pada Februari 2024, oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang pada.
Sementara, izin alih fungsi lahan, dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hingga saat ini belum mengantongi izin pemerintah.
Zulham Akhmad menambahkan akan mengagendakan pemanggilan ulang pihak manajemen Santerra De Laponte, untuk pemenuhan izin lengkap. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini