KUBUS.ID – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan menjalani sidang disiplin. Kedua ASN itu adalah HALIM PERMADI yang menjabat Kasubag Keuangan, dan ARDIANSYAH MAULANA, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Pj Bupati Tulungagung, HERU SUSENO, mengatakan keduanya berpotensi mendapatkan sanksi berat, salah satunya penonaktifan jabatan. Namun ia menyebut status ASN masih akan melekat. HERU menambahkan saat ini pihaknya sudah menerima surat hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Sebelumnya, HALIM dan ARDI bersama lima orang lainnya terjaring razia Ditreskoba Polda Jatim di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, Kamis, 16 Mei 2024 lalu. Keduanya terbukti positif mengonsumsi ekstasi. (nhd)