KUBUS.ID – Satreskrim Polres Blitar mengamankan dua pengguna media sosial Facebook yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait peristiwa begal di kawasan selatan hutan Brongkos, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penelusuran atas unggahan yang sempat viral di media sosial pada 20 September 2025. Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan berasal dari Kecamatan Selorejo. Salah satunya (S) anak di bawah umur yang diketahui sebagai pembuat narasi hoaks, sementara pelaku lainnya berinisial G (35), berperan sebagai penyebar informasi tersebut di media sosial.
“G mengaku menyebarkan informasi itu dengan maksud membantu tetangganya, tanpa berpikir panjang tentang dampaknya,” kata Putut Kamis (25/9) siang.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, keduanya mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, remaja pembuat hoaks menjelaskan bahwa luka di tangan kiri dan pipinya bukan akibat pembegalan, melainkan karena kecelakaan di wilayah perbatasan Selorejo.
Ipda Putut menambahkan, S membuat skenario mengaku dibegal karena tidak enak membatalkan janji dengan temannya. Cerita itu kemudian dibagikan ulang oleh G hingga viral di media sosial.
Selanjutnya, Polres Blitar akan melakukan gelar perkara untuk pendalaman kasus. Namun demikian pihaknya masih mengedepankan mediasi. (nhd)