Beranda Jawa Timur Dua Residivis Diringkus setelah Mencuri di Rumah Polisi

Dua Residivis Diringkus setelah Mencuri di Rumah Polisi

1371

KUBUS.ID – Dua residivis pencurian yang beraksi di Trenggalek diringkus Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya beraksi pada Agustus 2024 lalu di rumah salah satu anggota polisi di Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Keduanya tertangkap di tempat terpisah. AM, salah satu pelaku, tertangkap di Kudus Jawa Tengah. Sementara SM, diringkus di Demak Jawa Tengah. Keduanya baru satu bulan bebas dari penjara. Berdasarkan pengembangan penyidikan, keduanya sudah beraksi di Solo dan Yogyakarta.

AKP Zainul Abidin Kasat Reskrim Polres Trenggalek mengatakan kedua pelaku merental mobil dan membagi peran saat beraksi. AM bertindak sebagai eksekutor untuk mencari target. Sementara SM menunggu di mobil.

“Awalnya menarget satu rumah, namun karena masih ada penghuni mereka berpindah ke rumah lain. Target dipilih secara random (acak).” Ujar Zainul.

Saat menemukan target, kata Zainul, AM masuk rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah itu langsung menyasar meja rias dan mengambil sejumlah perhiasan dan uang tunai.

“Kerugian korban sekitar Rp15 juta lebih, hampir Rp16 juta.” Lanjut Zainul.

Zainul menambahkan kondisi rumah dalam keadaan kosong saat kejadian. Istri pemilik rumah sedang umrah, sedangkan suami bekerja. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini