KUBUS.ID – Pria asal Guyangan, Kapi, Kunjang diamankan polisi, karena mengedarkan Pil Double L. Kata Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik, pria itu bernama Eko Ardiyanto, domisili di Pare Lor, Kunjang, Kediri.
Penangkapan bermula ketika polisi mendapat aduan dan informasi maraknya peredaran pil double L di Kunjang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan Eko Ardianto. Dengan barang bukti, pil double L sebanyak 3.450 butir dalam kemasan botol plastik warna putih, dua bendel plastik klip, dan satu handphone Oppo warna biru milik Eko.
“Kami selidiki pada Jumat, 1 November 2024. Kami amankan tersangka dan sejumlah barang bukti,” kata Sriatik.
Menurut Sriatik, selain dikonsumsi tersangka, Pil Double L juga dijual kepada temannya. Eko Ardiyanto diduga telah melakukan tindak pidana tanpa keahlian, kewenangan mengedarkan atau menjual sediaan farmasi Pil Double L yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses lebih lanjut.(slv)