KUBUS.ID – Eksekusi lahan akses tol bandara di Kota Kediri diwarnai protes antara petugas dan hak waris. Hak waris mengaku, eksekusi lahan tersebut cacat hukum karena ganti rugi belum tuntas. Ketegangan antara hak waris dan petugas sengketa lahan ini terjadi di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Hak waris lahan memprotes petugas yang akan melakukan pengosongan rumah miliknya.
Mereka memprotes, karena ganti rugi lahan seluas 304 meter persegi tersebut belum tuntas. Hal itu karena, hak waris lahan belum setuju terkait harga yang diberikan oleh petugas. Saat ini, pihak hak waris lahan sedang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri. Namun, gugatan tersebut belum selesai tetapi petugas datang akan mengosongkan lahan tersebut.
Muhamad Hanim ahli waris mengatakan, pengosongan lahan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang ada. Walaupun diwarnai penolakan, tetapi pengosongan lahan tetap dilakukan oleh petugas.
“Pengosongan lahan tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang ada. Walaupun diwarnai penolakan, tetapi pengosongan lahan tetap dilakukan oleh petugas,” kata Hanim, Kamis (8/5/2025).
Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Kediri Berly mengatakan, petugas mengaku telah mematuhi prosedur yang ada, dan telah membebaskan lahan tersebut. Uang tersebut telah dibayarkan, namun pihak ahli waris belum mengambil uang ganti rugi itu.
“Kami telah mematuhi prosedur yang ada, dan telah membebaskan lahan tersebut. Uang tersebut telah dibayarkan. Namun, pihak ahli waris belum mengambil uang ganti rugi itu,” jelasnya.
Ahli waris nantinya akan melakukan upaya hukum terkait pembongkaran paksa tersebut.(atc/stm)