
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan tersebut telah disampaikan dan dikaji oleh Partai Golkar sejak sekitar satu tahun lalu, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada di tingkat kabupaten dan kota.
Menurut Bahlil, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD muncul setelah partainya melakukan kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung yang selama ini berjalan. Ia berharap kedepan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan melalui DPRD, karena dinilai lebih efektif dan efisien.
Bahlil mengakui bahwa usulan tersebut menimbulkan berbagai tanggapan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, ia menilai mekanisme pemilihan melalui DPRD patut dipertimbangkan, terutama jika melihat besarnya biaya politik yang dikeluarkan dalam Pilkada langsung serta berbagai dinamika politik yang kerap muncul selama proses pemilihan.
Ia juga menilai Pilkada langsung kerap memicu konflik horizontal di masyarakat dan berdampak pada stabilitas sosial di daerah. Selain itu, efektivitas pemerintahan pasca-Pilkada juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD. Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut harus tetap dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (far)































