KUBUS.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah tegas isu yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan. DJP menyatakan tidak ada kebijakan seperti itu, dan informasi tersebut dianggap sebagai kesalahpahaman yang menyesatkan.
Isu ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan BPI Danantara di Gedung DPR, Rabu (23/7/2025). Ia mengklaim mendapat informasi bahwa penerima amplop hajatan akan dikenai pajak sebagai upaya menutup defisit APBN.
“Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat menjerit,” kata Mufti dalam rapat tersebut.
Namun, DJP langsung meluruskan informasi tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan tidak ada rencana untuk memajaki amplop kondangan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital.
“Kami tegaskan, tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak dari amplop hajatan. Informasi itu tidak benar,” ujar Rosmauli, dilansir Kompas.com.
Ia menjelaskan, meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, tidak semua bentuk pemberian otomatis dikenai pajak. Uang dari kondangan, selama bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau bisnis, tidak termasuk objek pajak.
“Itu bukan prioritas pengawasan kami. Tidak perlu masyarakat khawatir akan dipajaki di acara hajatan,” tegasnya.
Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem pajak di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.(adr)