KUBUS.ID – Haji adalah rukun kelima Islam yang wajib dikerjakan oleh mereka yang mampu. Sebagian dari rukun haji mengharuskan seseorang suci dari menstruasi karena ia harus tawaf, sa’i di lingkungan Masjidil Haram. Belum lagi ketika seseorang berada di Madinah. Ia harus menggunakan kesempatannya untuk beribadah di Masjid Nabawi.
Lalu bagaimana hukumnya mengonsumsi obat-obatan untuk penunda haid bagi perempuan selama melaksanakan ibadah haji?
Melansir NU Online, tindakan mengonsumsi pil dan menggunakan obat-obatan untuk menunda atau mencegah menstruasi ini baru diangkat oleh ahli fikih kekinian. Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha, Mesir, Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi mengatakan bahwa haidh merupakan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kaum hawa.
Sebab itu, menurutnya, seorang wanita Muslim tidak berdosa ketika ia tidak berpuasa saat menstruasi. Ia wajib mengganti utang puasa itu di luar bulan suci Ramadhan. Inilah yang dilakukan muslimah-muslimah di zaman dahulu. Hal ini sejalan dengan fithrah yang ditakdirkan Allah SWT bagi kalangan perempuan.
Menurut Hafnawi, Islam sendiri tidak melarang Muslimah menelan pil yang mencegah haidhnya. Hal ini boleh dilakukan agar para perempuan bisa mengikuti ibadah puasa Ramadhan dengan baik. Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadits, ijmak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Ibrahim Al-Hafnawi menyebutkan masalah ini dalam buku kumpulan fatwanya sebagai berikut.
وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله أعلم.
Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).
Dari keterangan Ibrahim Al-Hafnawi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa kebolehan menelan pil yang dapat mencegah haidh untuk berpuasa juga bisa diberlakukan untuk para Muslimah yang akan menunaikan ibadah haji. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat secara maksimal menggunakan waktu-waktu haji yang ditentukan itu untuk ibadah. Meskipun agama membolehkan, Hafnawi menganjurkan agar konsumsi pil itu sesuai dengan arahan dokter spesialis di bidang ini. Hal ini dimaksudkan agar konsumsi obat-obat atau pil itu tidak membahayakan kesehatan para perempuan yang menunaikan ibadah haji.(adr)