Beranda Kediri Raya Ibu dan Anak Diamankan Polisi karena Edarkan Pil Dobel L dan Sabu...

Ibu dan Anak Diamankan Polisi karena Edarkan Pil Dobel L dan Sabu di Blitar

673

KUBUS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang ibu dan anak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Keduanya ditangkap di wilayah Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa pelaku utama bernama Alviansyah Madani Laksa, alias Dombles, ditangkap bersama ibunya, Deni Dwi Setyaningtyas, alias Mama, usia 44 tahun. Dari hasil penyelidikan, Alviansyah memperoleh barang tersebut langsung dari ibunya.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu tas kecil warna hitam, dua plastik klip berisi sabu seberat 0,97 gram dan 0,96 gram, satu sedotan runcing, satu pipet kaca, satu timbangan digital, dan satu unit handphone,” ujar Samsul.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu tas kecil warna hitam, dua plastik klip berisi sabu seberat 0,97 gram dan 0,96 gram, satu sedotan runcing, satu pipet kaca, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

Saat diinterogasi, sang ibu mengaku bahwa narkotika tersebut telah dibeli oleh anaknya. Meski demikian, keduanya tetap diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Baik tersangka maupun barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Blitar Kota. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini