KUBUS.ID – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kediri memastikan akan terus mengawasi proses Pilkada 2024, termasuk potensi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan berlangsung. Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifudin Zuhri, menjelaskan bahwa pengawasan dan pencegahan terus dilakukan meski belum tahap penetapan calon kepala daerah. Hal itu dilakukan agar netralitas ASN dari tingkat desa hingga atas bisa terjaga.
“Kita lakukan pengawasan, karena saat ini yang daftar ada 2 dan mereka masih berstatus sebagai bacalon belum secara resmi, sampai tanggal 22 September 2024 nanti baru ditetapkan,” ujar Zuhri saat dikonfirmasi pada Senin (2/9/2024).
Langkah awal telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kediri kepada para ASN di wilayah Kabupaten Kediri hingga ke tingkat desa untuk mengantisipasi adanya keberpihakan kepada salah satu calon. Seperti sosialisasi dan pemahaman saat bersikap atau bertindak di Pilkada 2024 ini. Dia menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan apapun yang berhubungan langsung dengan calon kepala daerah seperti menggunakan atribut atau menggelar dukungan kepada calon bupati.
“Berdasarkan SKB lembaga, memang ASN dilarang untuk berkontribusi dalam Pilkada, kita nanti buat rekomendasi jika ada yang ketahuan melanggar,” tambahnya.
Zuhri juga menjelaskan bahwa ruang gerak ASN memang terbatas dalam Pilkada. Pengawasan akan terus dilakukan selama bakal calon bupati melakukan kegiatan, meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye.
“Meski belum memasuki masa kampanye, kita mulai awasi agar para ASN tidak berperan aktif dalam Pilkada nantinya,” tutupnya. (sya)