KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga pelayanan publik berjalan optimal.
Sesuai Peraturan Bupati tentang jam kerja selama Ramadan, total jam kerja ASN dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32 jam per minggu.
Kepala BKP SDM Kabupaten Kediri, Randi Agatha Sakaira, menjelaskan, pada Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Sebagai perbandingan, di luar Ramadan jam kerja ASN berlangsung pukul 07.15–15.30 WIB untuk Senin hingga Kamis, dan pukul 07.00–15.00 WIB pada Jumat.
Randi menegaskan, penyesuaian tersebut tidak akan memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat. Hal itu juga menjadi perhatian Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana agar kinerja ASN tetap terjaga selama bulan puasa.
“Sebagaimana harapan Bupati Kediri, di bulan puasa ASN tetap semangat bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain menyesuaikan jam kerja, Pemkab Kediri turut menyemarakkan syiar Ramadan melalui kegiatan keagamaan di lingkungan internal. Sholat tarawih berjamaah digelar setiap malam di Masjid Pemkab Kediri dan diikuti ASN secara bergilir per SKPD. Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi antarpegawai sekaligus meningkatkan spiritualitas dalam bekerja.(atc/adr)

































