KUBUS.ID – Pasangan suami istri di Mojokerto digerebek polisi lantaran menawarkan threesome melalui media sosial, Ketiga pelaku diamankan di salah satu hotel di Mojokerto.
Kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Agung Suprihandono, HM dan istrinya NP tersebut mematok tarif Rp 1,5 juta, BE yang merasa tertarik dengan tawaran tersebut membayar transaksi awal Rp 200 ribu, dan akan dilunasi usai mendapatkan layanan threesome. Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena terpengaruh dari media sosial dan untuk biaya kebutuhan hidup. Diketahui pasutri tersebut berasal dari Kelurahan Temas Kota Batu.
Pihak kepolisian menetapkan HM sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta maksimal Rp 600 juta. (rif)