KUBUS.ID – Isu royalti musik kembali menjadi perbincangan. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, seperti kafe, restoran, hingga tempat gym, wajib membayar royalti.
Menanggapi aturan ini, sejumlah pelaku usaha mulai menghindari pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti. Sebagai gantinya, mereka memilih memutar suara burung atau suara alam.
Namun, menurut ketua LMKN Dharma Oratmangun, memutar suara burung hingga alam di ruang publik juga bisa dikenai royalty. Karena terikat dengan pihak yang pertama kali merekam.
Lalu bagaimana dengan lagu-lagu Musisi luar negeri? Aturan serupa tetap berlaku. Pemilik usaha tetap harus membayar royalti jika memutar lagu – lagu luar negeri. Pembayaran dapat dilakukan melalui LMKN.
Adapun besaran royalti yang harus dibayar oleh pelaku usaha ditetapkan sebesar Rp 120.000 per kursi setiap tahunnya. Nilai ini mencakup Rp 60.000 untuk royalti hak cipta dan Rp 60.000 untuk royalti hak terkait. Jumlah pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha. (beautynesia – rif)