Beranda Kediri Raya Kasus Guru di Papua Barat Didenda 100 Juta: Dr. Suko Widodo Soroti...

Kasus Guru di Papua Barat Didenda 100 Juta: Dr. Suko Widodo Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Guru

7

KUBUS.ID – Kasus yang melibatkan seorang guru di Papua Barat yang didenda sebesar Rp 100 juta karena memvideokan aksi siswanya, menarik perhatian. Pakar Komunikasi sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, Dr. Suko Widodo, M.Si., dalam momen Hari Guru Nasional 2024, berharap Nasib guru di Indonesia lebih baik, dan terlindungi hak sebagai tenaga pendidik.

Dr. Suko Widodo, M.Si menyampaikan Permasalahan dunia pendidikan semakin kompleks, seiring dengan perkembangan teknologi. Karena, pendidikan saat ini ada pada dua platform, manual dan digital. Guru-guru di Indonesia, harus terus meningkatkan kemampuan mereka dalam menguasai teknologi digital. Orang tua juga harus menyadari bahwa pendidikan bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah, namun juga dimulai dari rumah. Pihaknya  menyarankan agar ada kesepakatan bersama antara sekolah, guru, dan orang tua mengenai etika dan aturan dalam memposting kegiatan siswa di media sosial.

Lebih jauh, Dr. Suko menyatakan bahwa UU ITE perlu diperbarui, untuk lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Perubahan ini perlu, agar UU tersebut tidak menjadi alat yang memberatkan, namun bisa memberikan perlindungan yang seimbang antara hak individu dan kewajiban sosial. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini