Beranda Nasional Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

36
Nadiem Makarim saat tiba di Kejagung (Foto. ANTARA)

KUBUS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program pembelajaran jarak jauh pada 2021.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan Nadiem dalam pengadaan 460.000 unit Chromebook dan perangkat pendukungnya yang diduga merugikan negara hingga Rp 360 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/9/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

“Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan NM sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan Chromebook,” ujar Anang dalam konferensi pers, Rabu malam dikutip dari Kanal YouTube KompasTV.

Menurut Anang, kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 1,2 triliun. Penyimpangan tersebut meliputi mark-up harga, pengadaan fiktif, dan distribusi barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Total kerugian negara Rp 360 miliar, sebagian besar diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di Kementerian Pendidikan.Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu dua pejabat Kementerian Pendidikan dan satu pihak swasta. Namun, Anang belum membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut.

“Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Nadiem, yang kini tidak lagi menjabat sebagai menteri, tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk kontrak pengadaan dan laporan keuangan, sebagai barang bukti.Kasus ini menjadi sorotan karena Chromebook merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk mendukung pendidikan daring selama pandemi Covid-19.

Pengadaan tersebut dilakukan pada 2021 dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan melibatkan sejumlah perusahaan teknologi sebagai penyedia barang.Kejagung berjanji akan mendalami kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Anang. (nhd/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini