Beranda Nasional Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Uang Rp 20 Miliar Dikali 3, Jadi...

Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Uang Rp 20 Miliar Dikali 3, Jadi Total Rp 60 Miliar

85
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (ANTARA FOTO/RETNO ESNIR)

KUBUS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tersangka kasus dugaan suap, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ekspor crude palm oil (CPO) dikalikan tiga sehingga jumlahnya mencapai Rp 60 miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Qohar mengatakan, sebelum meminta uang pengurusan perkara dikalikan tiga, Arif menyebut bahwa perkara ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, bisa diputus lepas atau ontslag. Diketahui, Arif yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Qohar mengungkapkan, keputusan ontslag itu dijanjikan Arif saat bertemu dengan tersangka Ariyato (AR) yang merupakan advokat korporasi, dan tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus, di restoran seafood di daerah Kelapa Gading.

“Kemudian, AR, WG, dan MAN bertemu di Kelapa Gading dan dalam pertemuan tersebut MAN menyatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Tetapi, bisa diputus onslag,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Dalam momen itu lah, menurut Qohar, Arif meminta uang yang disiapkan untuk pengurusan perkara tersebut dikalikan tiga.

Sebelumnya, pihak korporasi disebut menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk mengurus perkara ekspor CPO tersebut di PN Jakpus. “Yang bersangkutan atau MAN meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar,” ujar Qohar.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa pihak korporasi menyetujui permintaan tersebut. Lalu, melalui AR, uang tersebut diantar ke rumah tersangka WG. Selanjutnya, oleh WG uang suap tersebut diserahkan kepada Arif. (kompas-nhd)

Sumber: kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini