Beranda Kediri Raya Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Kediri Turun

Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Kediri Turun

6
Foto: Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari

KUBUS.ID – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Kediri menunjukkan tren penurunan. Hal ini merupakan hasil dari upaya bersama antara pemerintah Kabupaten Kediri, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus KDRT.

Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri, jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2024 berjumlah 19 kasus. Sedangkan untuk tahun 2025 mulai bulan Januari hingga bulan Oktober 2025 sebanyak 13 kasus.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024 periode Januari hingga Oktober ini jumlah KDRT di Kabupaten Kediri mengalami penurunan. Pada 2024 lalu mulai Januari hingga Bulan Oktober ada 16 kasus KDRT. Penurunan kasus KDRT tersebut dikarenakan adanya sosialisasi dan edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak serta bahaya KDRT. Kemudian penguatan keluarga melalui program pendampingan dan konseling, serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku KDRT.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari mengatakan, turunnya angka kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Kediri, karena sudah banyak yang melapor. Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga bisa diselesaikan secara hukum. Hal ini yang membuat pelaku menjadi jera.

“Angka kekerasan di kabupaten kediri turun, karena banyak yang berani melapor. Jadi setiap kejadian bisa dilakukan penyelesaian,” kata Andadari, Jumat (24/10/2025).

Andadari menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mayoritas terjadi pada anak-anak. Penurunan kasus KDRT di Kabupaten Kediri dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak-hak perempuan dan anak, serta bahaya KDRT.

Selain itu, penguatan lembaga penanganan KDRT, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta kerja sama antara pemerintah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus KDRT, juga turut berperan.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini