KUBUS.ID-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ANWAR USMAN, usai dinyatakan kembali melanggar kode etik.
Kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I DEWA GEDE PALGUNA dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3), Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan. Pasalnya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, ANWAR USMAN dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan. ANWAR lantas disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia tidak menerima putusan itu. ANWAR mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.
Padahal kata PALGUNA, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan. PALGUNA menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati. Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap ANWAR USMAN yang justru tidak menerima putusan MKMK no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.
Sebelumnya, ANWAR USMAN minta pengangkatan SUHARTOYO sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. ANWAR juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.(adr)
Copy: cnnindonesia.com