JAKARTA, (KUBUS.ID) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dadan menyampaikan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan pemenuhan hak-hak kepegawaian di lingkungan SPPG berjalan selaras dengan regulasi nasional bagi seluruh aparatur negara. BGN, sebagai lembaga pelaksana sekaligus pengguna anggaran, berkomitmen mematuhi payung hukum terkait pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
“Kalau (pegawai SPPG tersebut) ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sesuai dengan undang-undang ASN,” ujar Dadan usai mengikuti rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026), seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa pemberian THR tersebut sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, hak ASN di lingkungan SPPG dipastikan sama dengan aparatur negara lainnya.
Namun demikian, terkait pemberian THR bagi tenaga non-ASN atau pegawai honorer yang terlibat dalam operasional harian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan belum memberikan penjelasan lebih rinci. Saat ini, fokus BGN masih pada pemenuhan hak pegawai sesuai kategori kepegawaian yang diatur dalam kebijakan tahunan pemerintah.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menilai Program MBG terus menunjukkan perkembangan signifikan, tidak hanya dari sisi peningkatan kesehatan masyarakat, tetapi juga dampak ekonomi yang luas.
Zulhas mengungkapkan, hingga saat ini jumlah unit SPPG telah mencapai 22.091 unit yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pertumbuhan unit pelayanan tersebut berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja.
“Program MBG memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja langsung, dengan jumlah tenaga kerja di SPPG tercatat sebanyak 924.424 orang,” ungkap Zulhas.
Selain itu, pemerintah juga tengah memproses pengadaan 32.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan program MBG.
Tak hanya menyerap tenaga kerja, ekosistem Program MBG juga menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penyedia jasa. Saat ini tercatat 68.551 pemasok dan 21.413 mitra yang terlibat aktif dalam penyediaan kebutuhan gizi bagi lebih dari 60 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. (ANTARA/far)

































