
SURABAYA, (KUBUS.ID) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah seluruh tuduhan yang disampaikan almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, terkait dugaan praktik ijon atau fee dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Tuduhan tersebut mencuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kusnadi yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Dalam BAP itu, Kusnadi menyebut adanya pembagian persentase ijon dengan rincian 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal jika ditinjau secara matematis dan logika sederhana.
“OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau masing-masing OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen itu sekitar 250 persen. Kalau 5 persen bisa lebih dari 300 persen. Belum lagi yang disebut ke gubernur, wagub, dan sekda,” tegas Khofifah.
Menurut Khofifah, jika dihitung secara persentase, tuduhan tersebut gugur dengan sendirinya.
“Secara representatif itu sudah diatas 300 persen. Itu artinya tidak mungkin dan tidak benar. Tuduhan itu tidak masuk akal,” katanya.
Ia juga mempertanyakan konteks dan situasi saat keterangan tersebut disampaikan oleh almarhum Kusnadi.
“Saya rasa ini angka secara matematis barangkali saat dilihat dalam suasana seperti apa penjelasan ini disampaikan almarhum. Makanya saya juga mempertanyakan ini,” tuturnya.
Dalam persidangan, jaksa KPK turut mencecar Khofifah terkait dugaan pembagian dana hibah pokir tahun 2020 senilai Rp2,8 miliar di lingkungan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Timur. Tuduhan itu kembali dibantah Khofifah.
“Tidak ada pembagian-pembagian begitu,” ucapnya.
Saat jaksa memaparkan bahwa setiap anggota DPRD mengetahui pembagian aspirasi untuk mencairkan hibah pokir, Khofifah menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
Nama Khofifah muncul dalam persidangan setelah jaksa membuka BAP terdakwa Kusnadi yang telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 karena sakit. Dalam BAP tersebut, Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak disebut menerima ijon sebesar 30 persen dari pengajuan hibah pokir DPRD Jatim periode 2019–2024.
Selain itu, Kusnadi juga menyebut Sekretaris Daerah Plh Heru Tjahjono, Plt Wahid Wahyudi, dan Sekda definitif Adhy Karyono menerima ijon 5–10 persen. Kepala Bappeda Jatim serta Kepala BPKAD Bobby Soemiarsono disebut memperoleh bagian 3–5 persen, demikian pula seluruh kepala OPD Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan kehadirannya dalam persidangan bukan semata untuk membela diri, melainkan untuk meluruskan informasi yang telah berkembang di masyarakat.
“Saya ingin menegaskan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak benar,” ujar Khofifah.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa dirinya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Jatim fokus bekerja untuk kepentingan publik.
“Insyaallah saya, Pak Wagub, dan seluruh jajaran bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh,” ujarnya. (ANTARA/far)
































