Beranda Nasional Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Kembali Dipilih oleh DPRD

Komisi II DPR RI Siap Bahas Usulan Pilkada Kembali Dipilih oleh DPRD

10
Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. (Foto. AntaraNEWS)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas berbagai usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berkembang, termasuk wacana pilkada dipilih melalui DPRD.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, gagasan pilkada melalui DPRD tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Kata ‘demokratis’ ini bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” kata Rifqinizamy, dikutip dari ANTARA, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 mengamanatkan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam revisi tersebut, pemilu hanya mencakup dua jenis, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

“Pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim undang-undang yang lain, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Rifqinizamy, revisi Undang-Undang Pemilu memungkinkan untuk disatukan dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pilkada, guna menata sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa UUD 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD, selama tetap dilakukan secara demokratis.

“Undang-undang tidak melarang sepanjang dilakukan secara demokratis,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri.

Tito menegaskan, baik pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui perwakilan di DPRD, keduanya tetap memenuhi prinsip demokrasi. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini