Beranda Nasional Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

Korban Bencana Sumatera Gugat Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

10
permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (sumber foto: kompas.com
JAKARTA, KUBUS.ID-Sebanyak tujuh orang mengajukan permohonan uji materiil terhadap pasal yang mengatur tentang penetapan status bencana nasional. Mereka adalah Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII). Dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025, Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Adapun Elydya Kristina Simanullang selaku Pemohon I merupakan korban bencana di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada akhir 2025. “Pemohon I adalah bagian dari korban bencana alam November 2025. Bahwa adalah perorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa yang merupakan korban langsung bencana alam yang terjadi di Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Christian Adrianus Sihite yang merupakan Pemohon VII dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyorot pemerintah yang tidak menetapkan banjir serta tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional.

Padahal fraksi di DPR hingga sejumlah kepala daerah sudah menyerukan agar status bencana nasional ditetapkan untuk tiga provinsi tersebut. Hal tersebut semakin ditambah dengan jumlah korban jiwa per 15 Desember 2025 yang sudah mencapai 1.016 orang dan 850 ribu orang mengungsi. Namun, pemerintah dalam penanganan bencana di Sumatera justru menyebutnya sebagai prioritas nasional, yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana.(eko)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini