KUBUS.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.186 anak ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia pada 25, 28, 29, 30, dan 31 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPAI, Diyah Puspitasari, dalam pernyataan resminya. Ia menyoroti bahwa jumlah anak yang terlibat cukup besar dan perlu perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam hal penanganan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dari data yang kami terima, total ada 1.186 anak yang ditangkap dan ditahan. Mereka berasal dari berbagai daerah yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Indonesia,” kata Diyah saat mengudara di Radio ANDIKA.
Diyah juga mengungkapkan keprihatinan atas temuan KPAI di lapangan terkait penanganan anak oleh aparat kepolisian. Menurutnya, masih banyak aparat yang belum memahami tata cara perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Di beberapa Polres, KPAI turut mendampingi keluarga dan menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi serta pembatasan akses komunikasi antara anak dan keluarga, termasuk akses terhadap bantuan hukum,” tegas Diyah.
KPAI mendesak agar seluruh proses hukum terhadap anak dilakukan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak. Diyah juga mengingatkan pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih memahami pendekatan yang sesuai terhadap anak dalam situasi konflik hukum. (far)