KUBUS.ID – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Dian Ika Riani meminta lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas siaran ramah anak. Hal tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2024.
Siaran ramah anak merupakan siaran yang mengandung muatan edukasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja dalam setiap aspek produk siaran.
Dian menjelaskan bahwa dalam P3 SPS telah diatur ketentuan mengenai klasifikasi program siaran untuk anak yaitu klasifikasi P (usia 2-6 tahun), klasifikasi A (usia 7-12 tahun), dan klasifikasi R (13-17 tahun). Program siaran dengan ketiga klarifikasi tersebut wajib diutamakan disiarkan pada pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Dian menyampaikan bahwa siaran ramah anak memiliki peran penting bagi kehidupan anak-anak. Ia mengingatkan bahwa orang tua perlu melakukan pendampingan kepada anak-anak ketika menonton televisi.
“Siaran ramah anak merupakan upaya preventif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten negatif dan memastikan mereka mendapatkan asupan konten yang sehat dan mendidik, Orang tua juga perlu mendampingi anak-anak ketika menonton televisi agar anak-anak bisa mendapatkan pengalaman menonton televisi yang aman, positif, dan edukatif” kata Dian.
Dian menambahkan bahwa saat ini kualitas siaran ramah anak masih perlu ditingkatkan. Siaran ramah anak tidak hanya mengenai program siaran, tetapi juga tentang menciptakan lembaga penyiaran yang ramah anak.
“Jika berbicara tentang siaran ramah anak tidak selalu melulu tentang isi program siaran, tapi juga bisa dari lembaga penyiaran yang ramah anak pula. Misalnya, dalam ranah pelayanan publik, tempat siaran harus memiliki ruang khusus untuk anak-anak,” kata Dian.
Tambahan pasal terkait siaran anak berdasarkan P3SPS, pasal klasifikasi isi siaran. Dan sebutkan juga kalau berdasarkan aturan tersebut, anak dan remaja perlu didampingi orang tua saat nonton televisi
Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan apabila menemukan lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur apabila menampilkan siaran yang tidak ramah anak. Laporan tersebut bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di [email protected].(adr)