
KUBUS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyerahkan sembilan rekomendasi strategis terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kepada Komisi I DPR RI. Penyerahan dilakukan dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyiaran Komisi I DPR RI di Ruang Bhinaloka, Kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (26/9).
Ketua KPID Jatim, Royin Fauziana, menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran sudah mendesak untuk dilakukan, seiring pesatnya perkembangan teknologi dan pola konsumsi media di era digital.
“UU Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi industri penyiaran digital. Revisi ini krusial untuk memastikan terciptanya ekosistem penyiaran yang adil dan adaptif,” jelas Royin.
Dalam kesempatan tersebut, KPID Jawa Timur menyerahkan secara resmi dokumen rekomendasi revisi UU kepada Komisi I DPR RI, yang diterima langsung oleh Ketua Tim Panja Penyiaran Dave Akbarshah Fikarno. Dave menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh poin akan menjadi bahan penting dalam pembahasan di tingkat nasional.
“Rekomendasi dari KPID Jatim ini sangat berharga. Akan kami pertimbangkan secara serius dalam proses pembahasan revisi UU Penyiaran,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi peran lembaga penyiaran lokal sebagai mitra pembangunan daerah. Ia berharap revisi UU dapat memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan kebutuhan daerah.
“Lembaga penyiaran di daerah merupakan pilar penting dalam pembangunan daerah sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi penyiaran guna memperkuat peran tersebut,” kata Adhy.
Adapun sembilan poin rekomendasi yang disampaikan KPID Jawa Timur, antara lain:
- Regulasi pengawasan dan sanksi terhadap konten penyiaran di platform digital.
- Revisi definisi penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi.
- Aturan penyiaran digital untuk menciptakan ekosistem yang adil.
- Mendukung sistem hubungan hierarkis KPI dengan tetap melibatkan partisipasi lokal.
- Pembentukan satuan kerja KPID di seluruh provinsi.
- Evaluasi masa jabatan KPI dan KPID untuk mendorong kinerja lebih optimal.
- Pengklasteran anggaran berdasarkan jumlah lembaga penyiaran, cakupan wilayah, dan beban kerja.
- Pemerintah menjamin hak masyarakat menerima siaran layak dengan pengawasan cakupan multipleksing.
- Evaluasi biaya sewa MUX agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Yunus Ali Ghafi, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jatim, menyoroti masih adanya wilayah blank spot di Jawa Timur yang menghambat akses masyarakat terhadap informasi. Ia berharap revisi UU dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
“RUU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan pemerataan akses siaran, agar hak informasi masyarakat, khususnya di daerah blank spot, dapat terpenuhi,” tutup Yunus.
Turut mendampingi dalam penyerahan rekomendasi, jajaran Komisioner KPID Jawa Timur lainnya: Khoirul Huda, Aan Haryono, Malik Setyawan, Rosnindar Prio Eko Raharadjo, dan Fitratus Sakinah.(adr)