Beranda Jawa Timur KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah Pilkada Kabupaten Kediri

KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah Pilkada Kabupaten Kediri

1029

KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, serta bupati dan wakil bupati Kediri tahun 2024.

Rapat pleno itu berlangsung di Convention Hall SLG, pada Selasa (3/12) dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Kediri, Bawaslu, Forkopimda, para saksi paslon pilgub dan pilbup, PPK se Kabupaten Kediri, ormas, serta para tokoh masyarakat. Personel kepolisian, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Kediri juga turut hadir untuk mengamankan jalannya kegiatan.

Rapat pleno dibuka Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim yang diikuti seluruh anggota KPU, Bawaslu dan saksi paslon. Dari rekapitulasi tersebut, ditetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, Paslon nomor urut 1, Deni Widyanarko-Mudawamah memperoleh suara sah 376 770.

Kemudian untuk pasangan Paslon nomor urut 2 Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Maria Ulfa mendapatkan suara sah 489 900 dari jumlah suara sah total adalah 866.670.

“Jadi Partisipasi kita 72% naik 7% dari Partisipasi pilkada tahun 2020, ” Kata Nanang Qosim kepada kubus.id, Selasa (3/12).

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kediri terpilih masih menunggu keputusan atau register dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka pihaknya akan langsung menetapkan pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2024.

“Untuk menetapkan hasil calon terpilih, nanti kami akan menunggu keputusan atau register dari MK,” kata Nanang.

“Nanti apabila tidak ada gugatan akan kami tetapkan siapa calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri terpilih, biasanya 4 hari sudah keluar BRK ,” lanjutnya.

Sedangkan untuk hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten Kediri akan menyerahkannya kepada pihak KPU Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan di tingkat Provinsi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kediri.

Nanang menambahkan masing-masing saksi memberikan tanggapan positif, semuanya bisa menerima dari semua Kecamatan tadi, relatif tidak ada hambatan.

“Kita sudah sepakati bersama sejak awal bahwa kita kembali menjadi warga Kabupaten Kediri, kita membangun Kediri bersama-sama dan kita semua kembali menjadi keluarga, ” pungkasnya.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini