Beranda Jawa Timur KPU Kota Kediri Musnahkan Kelebihan Surat Suara untuk Pilkada 2024

KPU Kota Kediri Musnahkan Kelebihan Surat Suara untuk Pilkada 2024

1208

KUBUS.ID – KPU Kota Kediri melakukan pemusnahan surat suara Pemilu 2024, yang melebihi jumlah kebutuhan. Kelebihan surat suara meliputi 21 lembar untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali), dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.262, dan 48 lembar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kediri, yang bertempat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Mojoroto Kota Kediri.

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian dan komisioner, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugroho, serta perwakilan dari Kepolisian dan kejaksaan.

Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian menjelaskan bahwa kelebihan surat suara meliputi 21 lembar untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.262, dan 48 lembar untuk Pemilihan Gubernur Jatim. Pemusnahan dilakukan, agar tidak ada pengalahgunaan surat suara tersebut.

“bahwa kelebihan surat suara meliputi 21 lembar untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwali) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 222.262, dan 48 lembar untuk Pemilihan Gubernur Jatim. Pemusnahan dilakukan, agar tidak ada pengalahgunaan surat suara tersebut,”

Reza menambahkan pemusnahan dilakukan, untuk memastikan integritas pemilu dengan menjaga agar setiap suara yang masuk adalah sah.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini, menjadi bagian dari upaya menjaga kejujuran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 besok.(atc/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini