Beranda Nasional KPU Persilakan Parpol Cabut Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

KPU Persilakan Parpol Cabut Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal

4323

KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungan dan mengalihkannya untuk mendukung pasangan calon baru. Dengan catatan, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah atau calon tunggal.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengatasi calon tunggal pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sehingga, ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang sejak 2–4 September 2024.

“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham saat sesi jupa pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Idham mengatakan, kesempatan mengalihkan dukungan tersebut bukan bersifat kewajiban. Pasalnya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.

Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar. “Di masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” ujarnya.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam sesi jumpa pers yang sama menyampaikan bahwa ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Dengan rincian, satu provinsi, yaitu di Papua Barat. Lalu, lima kota dan 42 kabupaten. Oleh karena itu, KPU Daerah di masing-masing daerah tersebut diminta untuk kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Hal itu guna menarik minat warga mencalonkan diri selama masa pendaftaran itu diperpanjang sampai dengan 4 September 2024.(slv)

Source: KOMPAS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini