Beranda Nasional KPU Siapkan Opsi Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

KPU Siapkan Opsi Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

5957

KUBUS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan opsi untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun depan, jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Opsi ini merujuk pada ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Melansir kompas.com, Sabtu (7/9/2024), Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa keputusan ini akan didasarkan pada regulasi yang berlaku. “Kita merujuk pada UU 10 Tahun 2016 untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Afifuddin.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jika pasangan calon dalam Pilkada tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, mereka dapat mencalonkan diri kembali pada pemilihan berikutnya. Jika tidak ada calon terpilih, pemilihan dapat diulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam situasi ini, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati, atau wali kota hingga ada pasangan calon terpilih. Peraturan lebih lanjut mengenai mekanisme ini akan diatur oleh peraturan KPU.

Afifuddin menambahkan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR RI mengenai dua opsi tersebut. “Kami akan melakukan pembahasan dengan DPR pada 10 September untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Afifuddin.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan dua alternatif yang dapat diambil jika kotak kosong menjadi pemenang dalam Pilkada 2024. Alternatif tersebut adalah melaksanakan pemilihan ulang tahun depan atau menunjuk penjabat kepala daerah dari Pemerintah Pusat.

Saat ini, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan bahwa opsi pertama bertujuan agar kepala daerah terpilih benar-benar berasal dari hasil pilihan masyarakat. “Tahapan Pilkada biasanya memerlukan waktu sekitar sembilan bulan. Jadi, kemungkinan pemilihan ulang akan berlangsung mendekati akhir 2025,” jelas August.

Namun, keputusan akhir akan bergantung pada hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI. “Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Komisi II dan pemerintah untuk membahas opsi-opsi kebijakan yang ada,” tambah August.

KPU berharap bahwa pembahasan dan keputusan yang diambil akan memastikan proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan kepentingan publik.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini