Beranda Nasional KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri Langsung Terapkan Pedoman Penyidikan

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Polri Langsung Terapkan Pedoman Penyidikan

104
Ilustrasi hukum (Foto: freepik.com)

Jakarta, (Kubus.ID) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Seluruh jajaran penegak hukum di tubuh Polri telah menyesuaikan mekanisme kerja dengan regulasi anyar tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Andiko mengatakan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana. Pedoman itu sudah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

“Per hari ini, seluruh petugas penegakan hukum Polri sudah mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, implementasi dilakukan oleh seluruh unsur penegakan hukum Polri, mulai dari Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, hingga Densus 88 Antiteror.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Agtas memastikan KUHAP baru berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Artinya, hukum materiil dan hukum formil kita berjalan bersamaan,” kata Supratman saat itu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Menurutnya, sistem hukum Indonesia kini memasuki babak baru.

“Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terwujud setelah 29 tahun Reformasi,” ujarnya.

Habiburokhman menekankan, dua undang-undang baru tersebut dirancang bukan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai instrumen bagi rakyat untuk memperoleh keadilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada hak asasi manusia.

“Seharusnya pembaruan ini dilakukan sejak awal Reformasi, namun selalu menghadapi berbagai rintangan,” katanya.

Komisi III DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh rakyat Indonesia atas berlakunya dua aturan hukum pidana utama yang dinilai lebih reformis, pro HAM, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Sebagai tahap transisi, DPR sebelumnya juga telah merampungkan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi itu menjadi jembatan peralihan sebelum KUHP dan KUHAP baru diberlakukan secara penuh dan serentak mulai hari ini.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini