Beranda Kediri Raya Kurung Mantan Pegawai Koperasi, Dua Pria di Nganjuk Diringkus Polisi

Kurung Mantan Pegawai Koperasi, Dua Pria di Nganjuk Diringkus Polisi

1030

KUBUS.ID – Dua pria, AP (29) asal Nganjuk dan LP (35) asal Karawang, ditangkap Polres Nganjuk karena diduga mengurung Kevin, mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam “APLINDO” Jaya Makmur, selama delapan hari di ruangan berjeruji besi. Pengurungan terjadi di belakang kantor koperasi di Kelurahan Cangkringan, Nganjuk, dari 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

AKP Suprianto, Kasi Humas Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa korban dikurung karena gagal melunasi utang nasabah koperasi senilai Rp19 juta.

“Korban dikurung di ruangan sempit berukuran 170 x 150 cm tanpa kamar mandi, hanya diberi selang air melalui celah pintu tralis untuk mandi dan buang air. Ini tindakan melawan hukum,” ujar Suprianto, Kamis (24/7).

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang berhak merampas kebebasan seseorang dengan cara seperti ini.

Kasus terungkap setelah Kevin menghubungi saksi berinisial JH, yang kemudian melapor ke polisi. Pada 22 Juli 2025, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bersama Satreskrim menangkap kedua tersangka di lokasi koperasi.

“Kami mengamankan tiga kunci gembok sebagai barang bukti,” kata Suprianto.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 333 Ayat (1) dan (4) KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Polres Nganjuk masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Suprianto menegaskan komitmen polisi untuk menegakkan hukum dan melindungi HAM. “Kami imbau masyarakat tidak main hakim sendiri. Kejadian ini harus jadi pelajaran agar praktik serupa di koperasi tidak terulang,” ujarnya. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini