Beranda Kediri Raya Langgar Jam Operasional, PKL Jalan Dhoho Ditegur Satpol PP

Langgar Jam Operasional, PKL Jalan Dhoho Ditegur Satpol PP

16
Satpol PP Kota Kediri tertibkan PKL Jalan Doho (Foto: Satpol PP Kota Kediri)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Menindaklanjuti aduan pendengar Radio ANDIKA, Satpol PP Kota Kediri turun langsung ke Jalan Dhoho. Aduan tersebut menyebut masih adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar jam operasional yang telah ditetapkan pada Rabu (28/1) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi menegaskan, ketentuan jam berjualan PKL di Jalan Dhoho telah diatur dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL. Dalam aturan tersebut, PKL diperbolehkan mulai berjualan pukul 21.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Satpol PP Kota Kediri tindaklanjuti aduan warga terkait PKL Jalan Dhoho
Satpol PP Kota Kediri tindaklanjuti aduan warga terkait PKL Jalan Dhoho (Foto: Satpol PP Kota Kediri)

“Namun berdasarkan kesepakatan bersama seluruh PKL, kami beri toleransi hingga pukul 08.00 WIB untuk mengemasi dagangan. Pukul 08.30 WIB kawasan harus sudah bersih,” jelas Paulus saat on air di Radio ANDIKA.

Ia menambahkan, apabila masih ditemukan PKL yang tetap berjualan melewati batas waktu tersebut, Satpol PP akan memberikan teguran hingga peringatan agar pedagang segera menutup lapaknya.

“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan Jalan Dhoho,” tegasnya.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini