KUBUS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota menangkap Lima tersangka peredaran narkoba lintas kabupaten. Barang bukti yang turut diamankan 27,04 gram sabu dan 2.565 butir pil dobel L.
Kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Penangkapan pertama dilakukan pada 21 Juli 2025 terhadap FD alias Oger di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Kepanjenkidul, Kota Blitar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 25,72 gram sabu serta sejumlah alat bantu pengemasan.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2025, petugas menangkap EP alias Toyek di sekitar Kali Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram. Pada hari yang sama, MKA alias Tolol diamankan di Kecamatan Udanawu dengan puluhan butir pil dobel L.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi AB sebagai pemasok. Ia ditangkap di Desa Tamanan, Tulungagung, dengan barang bukti ratusan butir pil siap edar. Penangkapan masih berlanjut, pada 6 Agustus 2025 terhadap MJ alias Mbah No di Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung. Dari rumahnya, petugas menyita dua botol besar berisi ribuan pil dobel L.
Kelima tersangka berperan sebagai pengedar dan penghubung dalam jaringan peredaran narkoba antarwilayah. Para pelaku terancam hukuman 4 hingga 16 tahun penjara. (rif)