Beranda Jawa Timur LMKN Ralat, Lagu “Indonesia Raya” Tidak Dikenai Royalti

LMKN Ralat, Lagu “Indonesia Raya” Tidak Dikenai Royalti

2242
Sumber Foto : sindonews

KUBUS.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi sorotan publik usai pernyataannya terkait kemungkinan kewajiban membayar royalti pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” di ruang publik.

Kontroversi bermula dari pernyataan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan yang menyebut semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang public, wajib membayar royalti, termasuk “Indonesia Raya”,  jika digunakan dalam konteks komersial seperti pertunjukan berbayar. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Namun, Yessi sebelumnya juga menegaskan pemutaran lagu untuk kepentingan nasional tidak memerlukan izin atau pembayaran royalti oleh pemerintah.

Menanggapi polemik yang menuai kritik publik, LMKN merilis klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti karena sudah berstatus domain publik. Artinya, tidak ada hak ekonomi yang diberikan kepada pemegang hak cipta atau ahli waris pencipta lagu, W.R. Supratman.

Meskipun demikian, hak moral tetap berlaku. Nama W.R. Supratman harus tetap dicantumkan dan diakui sebagai pencipta lagu kebangsaan.

LMKN menekankan pemutaran lagu “Indonesia Raya” dalam kegiatan kenegaraan, upacara resmi, maupun kegiatan pendidikan tidak dipungut biaya royalti dalam bentuk apa pun. LMKN hanya mengelola royalti untuk lagu-lagu yang berada di bawah pengelolaan manajemen kolektif, bukan lagu kebangsaan. (metrotvnews – rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini