
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai masyarakat secara luas tidak menginginkan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Menurutnya, wacana tersebut berpotensi menjadi bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
Mahfud menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghendaki pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan pemilu lokal. Dalam putusan tersebut, terdapat jeda sekitar 2,5 tahun dalam pelaksanaannya, yang kemudian memunculkan wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
“Kalau ini (putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi),” ujar Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Sabtu (3/1/2026).
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD tidak dilarang oleh konstitusi. Ia menjelaskan, putusan MK hanya mengatur pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal, sementara mekanisme pemilihan kepala daerah tidak diatur secara eksplisit.
“Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” kata Mahfud.
Mahfud menilai perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung akan menimbulkan dinamika politik yang tidak mudah, terutama jika elite politik tidak menyikapinya secara dewasa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya segera memulai persiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Menurutnya, percepatan pembahasan revisi undang-undang diperlukan agar perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah memiliki ruang diskusi yang luas dan waktu yang cukup panjang.
“Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” tutur Mahfud.
Sementara itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menghangat setelah digaungkan oleh partai penguasa, Partai Gerindra. Melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, partai berlambang kepala garuda tersebut menyatakan dukungan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Sugiono menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran. Selain itu, mekanisme tersebut juga dinilai lebih efisien dalam penjaringan kandidat, proses pemilihan, serta dapat menekan ongkos politik dibandingkan dengan pilkada langsung. (far)































