KUBUS.ID – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum memeriksa Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi. Mahfud menyatakan bahwa meskipun rencana pemanggilan tergantung pada keputusan KPK, seharusnya publik berhak menuntut transparansi dalam proses tersebut.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyebutkan bahwa Kaesang tidak wajib melaporkan gratifikasi karena statusnya yang bukan penyelenggara negara. Mahfud menilai pandangan tersebut tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa ada kasus gratifikasi yang berawal dari tindakan anggota keluarga yang bersikap hedonis, seperti kasus Rafael Alun.
“Seringkali korupsi terungkap melalui anggota keluarga yang bergaya hidup mewah. Contohnya adalah RA, seorang pejabat Eselon III Kementerian Keuangan yang terbukti korupsi setelah gaya hidup anaknya tercium publik,” urai Mahfud melalui akun X pribadinya, Kamis (5/9/2024).
Mahfud menambahkan, fenomena seperti yang terjadi pada Kaesang berpotensi menciptakan kebiasaan baru dalam gratifikasi yang melibatkan anggota keluarga yang bukan pejabat negara. “Jika alasan tidak memproses hanya karena bukan pejabat, maka pejabat dapat dengan mudah meminta pemberi gratifikasi untuk memberikan kepada keluarga mereka. Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM.,” tegas Mahfud.
Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, belakangan ini menjadi sorotan setelah menggunakan jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat. Dugaan gratifikasi mencuat setelah Erina mengunggah foto pemandangan dari dalam jet pribadi di Instagram, yang kemudian menjadi perbincangan hangat di media sosial.(adr)