Beranda Jawa Timur Marak Pinjaman Online, Begini Tanggapan Dosen Ekonomi!

Marak Pinjaman Online, Begini Tanggapan Dosen Ekonomi!

3335

KUBUS.ID – Hingga kini masyarakat masih tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol). Menurut Dosen Ekonomi UIN SATU Tulungagung Dr. Deny Yudiantoro, salah satu daya tarik pinjol adalah kemudahannya karena proses peminjaman dana di pinjol dinilai lebih cepat. Selain itu, dengan mengakses pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pinjaman tanpa adanya SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentang riwayat pinjaman sesorang.

Sedangkan jika masyarakat ingin meminjam uang di perbankan atau lembaga keuangan maka harus melalui proses pengajuan dokumen, survei, analisa dari perusahaan keuangan dan pencairan. Akhirnya masyarakat memilih pinjol ilegal.

“Ingat, bahwa yang mudah biasanya di belakang ada hal-hal yang harus kita waspadai. Kemudahan itu terkadang memberi impact yang luar biasa. Apalagi pinjol ilegal kadang sistem penagihannya tidak manusiawi, menagih dengan menghubungi saudara di phonebook,” kata Deny.

Deny mengimbau apabila masyarakat ingin melakukan pinjaman online, maka harus mencari lembaga yang legal dan aman, serta dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di era dengan perkembangan media sosial dan teknologi yang masif, masyarakat dituntut harus lebih cerdas dan meningkatkan kemampuan literasi, agar lebih selektif dalam penggunaan jasa pinjaman online maupun konvensional.(hil/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini