Beranda Kediri Raya Marak Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Dosen Hukum Luthfi: Itu Tindak Pidana,...

Marak Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Dosen Hukum Luthfi: Itu Tindak Pidana, Jangan Takut Lapor

22

KUBUS.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia belakangan ini mendapatkan atensi banyak pihak. Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Malang Hisbul Luthfi Asyarofi, SH., MH., masyarakat Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan, sering kali pinjol merupakan solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, sebenarnya justru bisa menjadi bumerang bagi para peminjam.

Kata Dosen Hukum Pidana Hisbul Luthfi Asyarofi, dalam perspektif hukum, pinjaman online ilegal jelas melanggar sejumlah regulasi yang ada. Salah satunya adalah peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang financial technology. Pada Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sudah dijelaskan mekanisme lembaga keuangan yang legal. Pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal sudah pasti melanggar aturan yang ada.

Salah satu masalah serius pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi. Banyak kasus yang melibatkan penyebaran data pribadi peminjam, bahkan digunakan untuk melakukan ancaman atau intimidasi. Terkait hal ini, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan penyebaran data pribadi ini ke pihak yang berwajib atau ke OJK.

Dosen Hukum Pidana Hisbul Luthfi Asyarofi menambahkan, untuk mengatasi maraknya pinjol ilegal, perlu adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Terutama dari Kominfo, yang harus memiliki taring untuk menindak aplikasi pinjol ilegal yang beredar. Karena berdampak besar pada kesejahteraan masyarakat. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini