KUBUS.ID – Fenomena di bulan Ramadhan jelang buka puasa dan sahur, marak dilakukan balap liar di berbagai wilayah. Kata Dirlantas Polda Jatim KOMBES POL KOMARUDIN berdasar Pasal 115 UU no 22 tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor dilarang balapan. Bagi yang melanggar dikenakan pidana kurungan selama 3 tahun.
Pihaknya berharap masyarakat juga berperan aktif bersama kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pelaku balap liar. Diantaranya memberikan sanksi sosial. Artinya masyarakat juga memberi imbauan sekaligus menjaga wilayahnya yang kerap dijadikan arena balap liar.
Ditambahkan, saat ini masih berlangsung operasi keselamatan. Dalam operasi ini, yang menjadi target adalah pengguna jalan yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya balap liar.(stm)