Beranda Nasional Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Masa Tugas KPI/KPID Ditambah Jadi Lima Tahun

Masyarakat Penyiaran Jatim Dukung Masa Tugas KPI/KPID Ditambah Jadi Lima Tahun

22

KUBUS.ID-Masyarakat penyiaran di Jawa Timur (Jatim) mendukung masa tugas jabatan Komisi Penyiaran Indonesia/Daerah disamakan seperti lembaga negara lainnya yakni lima tahun. Selama ini, masa periode komisioner KPI/KPID hanya tiga tahun untuk satu kali masa jabatan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima KUBUS.ID (grup ANDIKA MediaNet), Rabu (20/3), Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur ISMED JAUHARI menilai keberadaan KPID sangat dibutuhkan daerah di tengah dinamikan penyiaran. Jika terlalu cepat pergantiannya, pihaknya harus sering beradaptasi. Karenanya ISMED sangat mendukung adanya penambahan masa jabatan KPI dan KPID dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Di penyiaran lokal, PRSSNI Jatim  juga membutuhkan KPID dalam rangka monitoring dan pendampingan kualitas siaran agar sesuai regulasi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) KHUSNUL ARIF mengatakan seharusnya masa jabatan KPI tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya. Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio.

Pakar media dan komunikasi sekaligus dosen dari Universitas Airlangga SUKO WIDODO mengatakan masa jabatan KPI saat ini dirasakan kurang efektif untuk menjalankan fungsi dan kewenangan karena waktu yang cukup singkat. Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jawa Timur ini menuturkan penambahan masa jabatan akan meningkatkan optimalisasi kinerja komisioner dan mendorong berkembangnya penyiaran lokal. Saat ini, lembaga penyiaran lokal lah yang paling terdampak dengan disrupsi digital dan artificial intelligence.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya ANANG SUJOKO pun sepakat tentang penambahan masa jabatan KPI/KPID. Alasannya, masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun membuat sinkronisasi dan adaptasi kinerja komisioner tidak maksimal. ANANG juga menambahkan, masa jabatan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun memboroskan keuangan negara.

Sebagai informasi, Komisioner KPID Jawa Barat SYAEFURROCHMAN ACHMAD tengah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan KPI/KPID. Dalam permohonannya, ZEN ALFAQIH, kuasa hukum SYAEFURROCHMAN, meminta agar Majelis Hakim menyatakan pasal 9 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI 3 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan judicial review masa jabatan KPI di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan pada 21 Maret 2024.

Menanggapi aspirasi masyarakat penyiaran, Ketua KPID Jawa Timur IMMANUEL YOSUA TJIPTOSOEWARNO menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata-mata tentang ego sektoral atau motif ekonomi. Permohonan ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

Karena itulah, YOSUA menganggap judicial review ini merupakan upaya keadilan, menghapus diskriminasi, dan meluruskan sistem ketatanegaraan adalah nilai-nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui judicial review ini. Ia berpendapat bahwa pasal 9 ayat UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini