Beranda Nasional Menteri ESDM Sebut Tambang Untuk Ormas Keagamaan Sudah Bisa Dieksekusi

Menteri ESDM Sebut Tambang Untuk Ormas Keagamaan Sudah Bisa Dieksekusi

16
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta. (Foto. ANTARA)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sudah dapat dieksekusi, meskipun saat ini kebijakan tersebut tengah menghadapi uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bukan berarti kami menunggu itu (judicial review) baru jalan. Ini (tambang ormas) sudah bisa berjalan,” kata Bahlil di Jakarta.

Bahlil menjelaskan, dasar hukum pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” kata Bahlil.

Ia mengungkapkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba,” ujar Bahlil, merujuk pada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca sebelumnya menyatakan bahwa jajaran pengurus terbuka terhadap opsi pengembalian konsesi tambang apabila hal tersebut dipandang sebagai solusi untuk meredakan polemik internal organisasi.

Najib menegaskan PBNU pada dasarnya tidak pernah meminta konsesi tambang. Menurutnya, organisasi menerima izin tersebut karena diberikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya, dengan tujuan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

“NU tuh nggak pernah minta tambang. Cuma kan waktu itu diberi oleh Presiden Jokowi di akhir masa periodenya. Ya oke lah kalau memang diberi kita akan coba optimalkan demi sebesar-besar kepentingan hajat umat,” ujar Najib.

Namun demikian, ia mengakui dalam perjalanannya muncul sejumlah persoalan yang tidak sesuai dengan harapan dan memicu polemik di internal organisasi. (ANTARA/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini