Beranda Nasional MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut Era Baru Demokrasi Indonesia

MK Hapus Presidential Threshold, Rocky Gerung Sebut Era Baru Demokrasi Indonesia

347
Foto: pks.id

KUBUS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen menjadi sorotan besar di awal tahun 2025. Keputusan ini dinilai sebagai langkah positif untuk demokrasi Indonesia.

Pengamat politik, Rocky Gerung, menyambut baik putusan MK tersebut dan menganggapnya sebagai pengakuan terhadap pentingnya demokrasi. Menurut Rocky, perubahan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen sangat diperlukan untuk memberi ruang lebih luas bagi calon dari berbagai kalangan.

“Ini seperti hadiah untuk demokrasi kita. Mahkamah Konstitusi akhirnya dapat membaca keinginan publik yang sudah lama memperjuangkan ambang batas nol persen,” kata Rocky dalam akun YouTube Rocky Gerung Official pada Sabtu, (4/1/2025).

Sebelum putusan ini, tuntutan ambang batas nol persen sudah lama disuarakan oleh berbagai pihak, mulai dari akademisi hingga pegiat pemilu. Rocky menambahkan bahwa saat ini, tidak perlu lagi menyuarakan “salam nol persen” karena tuntutan tersebut sudah diterima sebagai tuntutan publik.

Rocky juga mengapresiasi pihak pemohon, yakni sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang dinilai lebih objektif karena tidak memiliki kepentingan politik. Ia mencatat bahwa meskipun berbagai pihak, termasuk Denny Indrayana, Bivitri Susanti, dan BEM UI, telah mengajukan tuntutan serupa, hanya permohonan mahasiswa yang diterima oleh MK. “Mahasiswa dianggap lebih netral dan tidak memiliki agenda politik,” ungkap Rocky.

Menurut Rocky, putusan MK ini memberikan sinyal positif bagi masyarakat sipil di awal tahun 2025. “Ini awal yang baik untuk masyarakat sipil,” tambahnya.

Dengan diterimanya ambang batas nol persen, Rocky yakin akan ada peluang baru untuk memilih pemimpin berkualitas yang dapat berasal dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga tokoh daerah.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini