Beranda Jawa Timur Mobil Berplat Nomor Ditutup Mika Hitam, Begini Kata Dirlantas Polda Jatim

Mobil Berplat Nomor Ditutup Mika Hitam, Begini Kata Dirlantas Polda Jatim

690

KUBUS.ID – Mobil berplat nomor ditutup mika hitam mendapat atensi dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin. Plat nomor yang ditutup mika hitam melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68: mewajibkan plat nomor memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, dan memenuhi spesifikasi yang diatur.

Kata Komarudin saat on air di Radio ANDIKA, apabila ada pengendara yang melanggar atau memodifikasi plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi, maka dijatuhi sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp. 500.000.

Berdasarkan temuan di lapangan, plat nomor ditutup atau dimodifikasi untuk kepentingan tertentu. Misalnya untuk mengaburkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Komarudin mengimbau para pengendara untuk menggunakan plat nomor sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini