Beranda Nasional Mobil dan Sepeda Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

Mobil dan Sepeda Motor Wajib Asuransi Mulai Januari 2025

2118

KUBUS.ID – Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi mulai Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan bisa menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan sepeda motor. Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Mulai Januari 2025, setiap kendaraan harus ada asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Menurut Ogi, praktek wajib asuransi kendaraan telah berlaku di berbagai negara lain. Negara-negara ASEAN juga sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan. Tetapi ada satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan yakni mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Sebab, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. Terkait harga asuransi, kata Ogi, sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.(hil)

copy: cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini